Sabtu, 29 Oktober 2011

Aspek Hukum dalam Bisnis

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
PENGERTIAN BISNIS
adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.

Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
Perundang-undangan yang menyangkut dengan bisnis
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2008
TENTANG
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian
nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
b. bahwa sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka
Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu
diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang
mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk
mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin
seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
c. bahwa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diselenggarakan
secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui
pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan
berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan
usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan
kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi,
pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan
lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan;
d. bahwa sehubungan dengan perkembangan lingkungan
perekonomian yang semakin dinamis dan global, UndangUndang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang
hanya mengatur Usaha Kecil perlu diganti, agar Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah di Indonesia dapat memperoleh jaminan
kepastian dan keadilan usaha;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar